Paber News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terus berkomitmen mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hingga Selasa (21/7/2026), Kejari Rokan Hulu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.387.265.551, yang seluruhnya telah disetorkan ke Kas Negara.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke Kas Negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa 21 Juli 2026.
Kajari menjelaskan, pada Selasa (21/7/2026), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan penarikan dana sebesar Rp424.319.551 dari Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Rokan Hulu.
Selanjutnya, dana tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Pasir Pangaraian sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 atas nama terpidana Fitria Ningsih.
Menurut Fredy, penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4656 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026 yang telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-1509/L.4.16/Fu.1/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.
“Uang pengganti yang telah dibayarkan kemudian ditarik dari rekening RPL Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan langsung disetorkan ke Kas Negara sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Fredy menambahkan, total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.387.265.551 tersebut merupakan akumulasi dari beberapa perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sepanjang tahun 2026, yakni:
Uang rampasan perkara korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024 sebesar Rp862.946.000; Pembayaran denda terpidana Riza sebesar Rp100.000.000; Uang pengganti perkara korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 atas nama terpidana Fitria Ningsih sebesar Rp424.319.551.
“Seluruh dana tersebut telah resmi disetorkan ke Kas Negara. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset negara,” tegas Kajari.
Kajari Rokan Hulu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang diiringi dengan optimalisasi asset recovery, sehingga setiap kerugian negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali menjadi penerimaan negara demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Paber



