Pabernews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama Perum BULOG Kantor Cabang Kampar menandatangani kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, tata kelola, serta pengamanan aset dan kegiatan strategis pangan pemerintah.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Kepala Perum BULOG Kantor Cabang Kampar, Dani Permana.
Dalam sambutannya, Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting dalam membangun sinergi antara institusi penegak hukum dengan badan usaha milik negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan.

“Momentum ini terasa bermakna karena berlangsung sehari setelah kita memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kedaulatan sebuah bangsa tidak pernah utuh tanpa kedaulatan pangan,” ujar Fredy.
Menurutnya, kerja sama tersebut berangkat dari kebutuhan untuk memastikan seluruh kegiatan Perum BULOG berjalan dengan tata kelola yang baik serta memiliki kepastian hukum.
Fredy mengapresiasi inisiatif Perum BULOG Kantor Cabang Kampar yang mengajukan permohonan kerja sama melalui surat tertanggal 9 Agustus 2026.
“Inisiatif tersebut mencerminkan kesadaran hukum dan kehati-hatian tata kelola yang patut kita teladani,” katanya.
Jaksa Pengacara Negara Siap Berikan Pendampingan
Fredy menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki landasan hukum, khususnya kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui fungsi tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara mendampingi Perum BULOG bukanlah intervensi, melainkan pelaksanaan tugas yang diperintahkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia mengatakan, pendampingan hukum dapat dilakukan sejak tahap awal kegiatan sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara.
Beberapa kegiatan yang dapat menjadi ruang kerja sama antara lain penyusunan dan pelaksanaan kontrak penyerapan gabah dan beras petani, kerja sama dengan mitra penggilingan, sewa gudang, jasa angkutan, hingga kegiatan penyaluran bantuan pangan dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Melalui fungsi Pertimbangan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat dilibatkan sejak penyusunan kontrak, sehingga risiko hukum dimitigasi sejak awal, bukan diperbaiki setelah menjadi perkara,” jelas Fredy.
Pengamanan Aset hingga Penyelamatan Keuangan Negara
Selain pendampingan hukum, kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi upaya penyelamatan keuangan negara dan pengamanan aset.
JPN, kata Fredy, dapat membantu penagihan piutang mitra kerja melalui mekanisme non-litigasi maupun mengajukan gugatan perdata berdasarkan Surat Kuasa Khusus apabila memenuhi ketentuan.
Pengamanan aset seperti tanah, gudang, dan sarana logistik milik atau yang dikuasai Perum BULOG juga menjadi bagian penting dari tata kelola yang perlu diperhatikan.
“Demikian pula pengamanan gudang, tanah, dan sarana logistik yang rawan diserobot atau belum tertib administrasi kepemilikannya,” katanya.
Kerja sama juga dapat mencakup bantuan hukum dalam menghadapi sengketa dengan mitra, perselisihan hubungan industrial, maupun perkara Tata Usaha Negara, baik melalui mekanisme non-litigasi maupun proses persidangan.
Tegaskan Sinergi Bukan Kompromi Hukum
Kajari Rokan Hulu menekankan bahwa Nota Kesepahaman yang ditandatangani merupakan payung kerja sama yang harus ditindaklanjuti secara konkret.
Ia berharap masing-masing pihak segera menyusun perjanjian kerja sama teknis, menunjuk penanggung jawab, serta memastikan setiap permintaan pendampingan dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk permohonan tertulis dan Surat Kuasa Khusus sesuai kebutuhan.
Fredy juga menegaskan bahwa layanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan Kejaksaan tidak dipungut biaya.
“Apabila terdapat oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan kerja sama ini, mohon segera dilaporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukan berarti memberikan perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hukum.
“Pendampingan ini tidak dimaksudkan memberikan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum. Kerja sama ini justru dibangun agar tata kelola berjalan benar sejak awal,” ujarnya.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan indikasi tindak pidana, Kejaksaan tetap akan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergi tidak pernah berarti kompromi terhadap hukum,” tegas Fredy.
BULOG dan Ketahanan Pangan
Fredy menilai posisi Perum BULOG sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan berbagai program ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, komoditas pangan yang dikelola BULOG bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Beras yang tersimpan di gudang BULOG bukan sekadar komoditas. Ia adalah penyangga ketenangan masyarakat, penjaga daya beli petani, dan simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya,” ungkapnya.
Karena itu, pengelolaan pangan harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Kejari Rokan Hulu dan Perum BULOG Kantor Cabang Kampar diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum sekaligus mendukung kelancaran program strategis pemerintah di bidang pangan.
Fredy menegaskan, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan berjalan sesuai aturan.
“Mengawal pengelolaannya agar tertib dan akuntabel adalah tugas yang kita pikul bersama mulai hari ini,” pungkasnya.
Penulis: Paber



