Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp5,8 Miliar, Seorang Karyawan di Rohul Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka SH saat diamankan polisi. Foto/Paber News.
Redaksi
Oleh Redaksi
3 Menit Membaca
Tersangka SH saat diamankan polisi. Foto/Paber News.

Paber News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rokan Hulu (Rohul), menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus penggelapan, pencurian dan pencucian uang terhadap karyawan Koperasi Produsen Parnados, pada Jumat Oktober 2025.

“Tersangka seorang karyawan di koperasi Parnados inisial SH beralamat di Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau,” beber Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, kepada reporter Paber News, pada Sabtu 11 Oktober 2025.

AKP Rejoice menjelaskan, kasus tersebut mencuat pada Juni 2025. Di mana tersangka SH diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, dan atau pencucian uang yang merugikan koperasi Produsen Parnados.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksi kejahatan tersebut, lanjut Rejoice, yaitu dengan cara menggelembungkan (mark-up) pengeluaran operasional koperasi dan manghapus data transaksi penarikan uang dari website resmi Parnados dan mengalihkannya ke pengeluaran operasional Parnados.

“Dari hasil pemeriksaan, jumalah transaksi yang dihapus dan dialihkan oleh tersangka ini sebanyak 95 slip transaksi penarikan uang,” terang AKP Rejoice.

“Perbuatan tersangka ini sudah dilakukanya sejak tahun 2021 sampai Juni 2025. Bahkan kerugian Koperasi Parnados mencapai RP 5.835.000.000,” sambungnya.

Polisi Amankan Uang Ratusan Juta

Sementara, Selain tersangka SH yang diamankan, pihak Satreskrim Polres Rohul juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp800.000.000, sebanyak 95 slip transaksi penarikan uang atas nama tersangka, satu buah buku tabungan Parnados atas nama Lasma Aruan dengan nomor anggota 4798, satu buah buku tabungan koperasi Parnadoa atas nama Feriadi Hutagaol dengan nomor anggota 4156, satu buah buku tabungan koperasi Parnadoa atas nama Untung Hutabarat dengan anggota 1242, satu buah buku tabungan Koperasi Parnados atas nama Nurmala Sirait, dan satu buah buku tabungan Parnados atas nama Riki Wahyudi dengan nomor anggota 2457.

Apresiasi Kepolisian

Sementara itu, menyikapi penetapan tersangka SH, pihak Produsen Parnados memberikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu dan jajaranya atas terungkapnya kasus yang sudah mencoreng nama baik koperasi Produsen Parnados itu.

“Kami dari segenap anggota dan pengurus Koperasi Produsen Parnados mengucapkan trima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu dan seluruh jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata Ketua Koperasi Produsen Parnados, Binsar Sigalingging, via sambungan telepon, pada Sabtu 10 Oktober 2025.

Penulis: Riski/Ber

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *