
Paber News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penyitaan terhadap aset perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau.
Penyitaan dilakukan dengan cara memasang plang di sejumlah lokasi aset yang diketahui milik dua tersangka, yakni LA selaku Kepala Sekolah dan R selaku Bendahara nonaktif SMAN 1 Ujung Batu.
Kajari Rohul, Dr. Rabani M Halawa SH MH melalui Kasi Pidsus, Galih Aziz, SH MH menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Pemasangan plang ini dilakukan terhadap sejumlah aset yang kita ketahui sebagai milik para tersangka,” kata Galih, kepada reporter Paber News, pada Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan penyitaan aset melalui pemasangan plang tidak hanya dilakukan di Ujung Batu, tetapi juga di beberapa lokasi lain di Kecamatan Rokan IV Koto. “Pemasangan dilakukan selama dua hari, hari ini dan besok. Untuk besok akan dilaksanakan di kawasan Rokan IV Koto,” ujarnya.
Galih menegaskan, langkah ini merupakan wujud ketegasan Kejari Rohul dalam menindak kasus korupsi, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
“Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Penulis: Riski/Ker



