Paber News – Warga Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, digegerkan dengan adanya dugaan kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur. Pelakunya pun diduga dilakukan oleh kedua orangtua korban.
Peristiwa keji itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso, kepada reporter Paber News, pada Senin, 12 Januari 2026.
Abdau menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh kedua orang tua korban, yaitu inisial YG (26) dan MVM (22).
“Kedua orangtua korban sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Iptu Abdau menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (9/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kondisi seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, mengalami luka dan memar di bagian wajah, serta kedua tangannya terikat menggunakan kain,” ungkap Iptu Abdau.
Melihat kondisi korban, petugas segera mengamankan anak tersebut untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru, serta satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kejadian serupa di lingkungan sekitar.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Penulis: Riski



