Jejak Narkoba dari Rohul hingga Medan Terungkap, Polisi Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Redaksi
Oleh Redaksi
5 Menit Membaca

Pabernews – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 961,5 gram dan 229 butir pil ekstasi dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026) sore.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial AF alias IJ (39), warga Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Rokan Hulu. Hadir pula Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dr. Bambang Triono, M.M., Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, S.H., personel kepolisian serta sejumlah awak media.

Barang Bukti Hampir 1 Kilogram Sabu

Dalam perkara yang tercatat dalam LP/A/140/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 19 Agustus 2026 tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.015,8 gram.

Setelah dikurangi berat pembungkus sebesar 22,79 gram, berat bersih sabu tercatat 993,01 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau maupun pembuktian di persidangan.
Sementara 961,5 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan oleh penyidik.

Selain sabu, penyidik juga menyita narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 83,81 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus sebesar 1,14 gram, berat bersihnya menjadi 82,67 gram.

Sebanyak 6,04 gram atau 17 butir disisihkan untuk keperluan Labfor maupun pembuktian di pengadilan. Sedangkan 76,63 gram atau 229 butir ekstasi ditetapkan untuk dimusnahkan.

Ditangkap Setelah Polisi Melakukan Pengembangan

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial R alias R pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap AF alias IJ yang berada di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap dan mengamankan AF alias IJ. Dalam proses tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di teras samping rumah.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang disebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah fasilitas pengamanan di sekitar rumah tersangka, termasuk kamera CCTV dan pagar setinggi kurang lebih dua meter yang dilengkapi kabel beraliran listrik.

Di sebelah rumah tersebut juga ditemukan sebuah ruangan yang berdasarkan dugaan penyidik digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika.

Dimusnahkan, Sebagian Disisihkan untuk Pembuktian

Penetapan status barang sitaan narkotika tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor B-2639/L.4.16/Enz.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembukaan buku segel barang bukti, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan terhadap 961,5 gram sabu dan 229 butir ekstasi, sementara sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan dalam press release Polres Rokan Hulu, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta ancaman pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Rokan Hulu masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak disalahgunakan kembali, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Penulis: Riski.

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *