PWI Pusat Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Redaksi
Oleh Redaksi
2 Menit Membaca

Pabernews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026) malam. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Sufmi Dasco Ahmad pada hari yang sama.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyampaikan bahwa pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara PWI dan Hotman Paris. Menurutnya, PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman karena dinilai tulus dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” ujar Anrico di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Anrico menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice, yang mengedepankan perdamaian serta pemulihan hubungan antara para pihak tanpa melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa langkah hukum yang sebelumnya ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan sekaligus mengingatkan bahwa insan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi, sengketa antara PWI Pusat dan Hotman Paris resmi berakhir melalui jalur penyelesaian secara damai, yang diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap profesi pers dan supremasi hukum.

Sumber: Tirto
Editor: Paber

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *