Pabernews – Sejak menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim Polres Siak terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan memimpin, berbagai perkara menonjol berhasil diungkap dan dituntaskan, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindak pidana korupsi, kejahatan yang menjadi perhatian publik, hingga perkara terhadap jiwa.
Di bidang lingkungan hidup, Satreskrim Polres Siak berhasil menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan satu tersangka berinisial MA. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Siak. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.
Selain itu, pada 21 April 2026, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis dengan mengamankan satu unit truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Perkara tersebut telah P-21 dan sedang dalam proses persidangan.

Penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) di Kecamatan Tualang juga berhasil dilakukan dengan menetapkan dua tersangka serta menyita satu unit excavator dan empat unit truk. Sementara itu, penyelidikan dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, masih terus berjalan.
Pada sektor perlindungan distribusi energi bersubsidi, Satreskrim Polres Siak mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dua pelaku berinisial SS dan YS diamankan karena diduga memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode berbeda untuk memperoleh solar subsidi secara berulang.
Terbaru, pada 29 Juli 2026, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, yang melibatkan seorang pembeli dan operator SPBU.
Komitmen pemberantasan korupsi juga dibuktikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI pada 10 Juli 2026.
Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dengan menerima sejumlah uang dari pemenang proyek jasa transportasi menuju wilayah terisolir. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Di bidang kejahatan yang meresahkan masyarakat, Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus batu delima dengan mengamankan enam pelaku, serta membongkar sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMAX yang melibatkan lima pelaku dengan sejumlah aksi di Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Selain itu, penyidik juga menyelesaikan perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center Siak melalui mekanisme Restorative Justice, setelah proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, MUI Siak, PGRI Siak, dan para pihak terkait.
Dalam penanganan tindak pidana terhadap jiwa, Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah perkara penting, di antaranya kasus pembunuhan seorang perempuan di Kecamatan Minas, pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun yang berhasil diungkap kurang dari tujuh jam, serta kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan.
Berbagai perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais juga menggagas program Kampung Aman Siak, yakni forum komunikasi berbasis WhatsApp yang melibatkan lurah, penghulu, RT, RW, pengurus Satkamling, dan unsur masyarakat sebagai sarana pelaporan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana.
Program tersebut diperkuat melalui penyebaran materi edukasi kamtibmas serta penyampaian kontak layanan Kasat Reskrim agar masyarakat lebih mudah menyampaikan informasi dan pengaduan.
Sinergi juga terus dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, PCNU Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus Satkamling Prima, dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim Polres Siak, jajaran Polres Siak, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas dukungan yang telah diberikan.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Kami akan terus membuka diri terhadap kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak. InsyaAllah kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman serta tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, pada Minggu 2 Agustus 2026.
Dengan berbagai capaian tersebut, Satreskrim Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan demi mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis: Ber



