Paber News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang digelar di Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., QCRO.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, termasuk Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, sinergi antara BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dasar koordinasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum di bidang pertanahan.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi sengketa pertanahan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai penandatanganan di tingkat provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Wilayah Riau, termasuk Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.
Bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, kerja sama ini menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan terhadap berbagai persoalan pertanahan.
Melalui sinergi tersebut, Kejaksaan diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, mencegah sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis: Riski
Editor: Paber Siahaan



