Kejari Rokan Hulu dan PLN UP3 Bangkinang Perkuat Sinergi Hukum, Kawal Pelayanan Kelistrikan dan Aset Negara

Redaksi
Oleh Redaksi
3 Menit Membaca

Pabernews.com – Komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pelayanan publik yang optimal kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Rokan Hulu dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangkinang yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., bersama pihak PT PLN (Persero) UP3 Bangkinang. Dalam kegiatan tersebut, Kajari Rokan Hulu turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Arie Daryanto, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kerja sama strategis ini difokuskan pada penanganan berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Melalui perjanjian tersebut, Kejari Rokan Hulu akan memberikan dukungan hukum kepada PLN dalam berbagai aspek, mulai dari bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion dan Legal Assistance, hingga pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

Usai melaksanakan penandatanganan, Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, profesional, dan berlandaskan hukum.

“MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan PT PLN (Persero) UP3 Bangkinang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dalam pelayanan kelistrikan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal,” ujar Fredy.

Ia menambahkan, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat menghambat jalannya pelayanan publik maupun pengelolaan aset negara.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum sehingga potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini. Harapannya, operasional PLN dapat berjalan lebih lancar, aset negara terlindungi, dan masyarakat memperoleh layanan kelistrikan yang semakin andal,” tambahnya.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, diharapkan setiap tantangan yang dihadapi PLN dapat diselesaikan secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kolaborasi antara Kejari Rokan Hulu dan PLN UP3 Bangkinang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga memiliki peran penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan dukungan hukum yang kuat, PLN diharapkan semakin optimal dalam menghadirkan pasokan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Rokan Hulu.(Rizki).***

Editor : E. Nst

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *