Paber News.Com (Pekanbaru) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Aula Kejati Riau, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau beserta jajaran bidang tindak pidana khusus. Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H.
Forum koordinasi yang dipimpin Kejati Riau tersebut membahas berbagai aspek penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari evaluasi capaian kinerja, penyelarasan strategi penanganan perkara, hingga penguatan koordinasi antar satuan kerja di lingkungan kejaksaan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kesamaan persepsi dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menyampaikan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar Kejati Riau memiliki peran penting dalam memperkuat langkah-langkah penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai capaian yang telah dilakukan, tetapi juga sebagai momentum untuk menyelaraskan strategi serta memperkuat sinergi antar kejaksaan di wilayah hukum Kejati Riau.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud penegakan hukum yang progresif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujarnya.
Kajari Rokan Hulu juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari pengawalan terhadap pembangunan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas penanganan perkara, penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, serta pelaksanaan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan, Kejaksaan di Provinsi Riau diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Riski)***
Editor : Nst



