Sentuhan Adat dan Hukum Warnai Restorative Justice di Rokan Hulu

Redaksi
Oleh Redaksi
3 Menit Membaca

Pabernews.com, Rohul – Pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian kembali diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu menggelar Majelis Anjungan terkait penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa (26/5/2025), di ruang rapat LAM Rokan Hulu.

Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Melalui konsep Restorative Justice, proses hukum lebih mengutamakan pemulihan keadaan, perdamaian, dan kesepakatan antara korban serta pelaku.

Dalam kegiatan itu terdapat dua perkara yang diajukan untuk proses RJ, yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terduga pelaku Sulaiman alias Leman serta kasus pencurian buah kelapa sawit atas nama Bilman Lubis.

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak beserta jajaran, pihak kepolisian, dan Ketua MKA H. Yusmar bersama anggota LAM serta keluarga korban dan pelaku.

Suasana haru terlihat saat proses mediasi berlangsung. Korban dan pelaku saling memaafkan dan sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian agar perbuatan serupa tidak kembali terulang.

Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menjelaskan bahwa Restorative Justice memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku tanpa harus melanjutkan perkara hingga persidangan.

Namun, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ. Ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya pelaku bukan residivis dan perkara bukan tindak pidana narkotika.

“Dalam proses tadi telah terjadi perdamaian dan korban bersedia memaafkan tersangka. Selanjutnya perkara akan dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan penghentian perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MKA LAM Rokan Hulu H. Yusmar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang melibatkan lembaga adat dalam proses penyelesaian hukum.

Menurutnya, kehadiran adat dalam proses RJ menjadi bentuk penghormatan terhadap budaya Melayu sekaligus menghadirkan hukum yang lebih humanis di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penuh inovasi yang dilakukan Kejaksaan demi kepentingan masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Ketua MKA LAM menyerahkan tanjak kepada Kajari Rokan Hulu sebagai simbol penghormatan dan harapan agar sinergi antara hukum dan adat terus terjalin demi menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis.***

 

Penulis : E . Nst

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *