Terpidana Korupsi Pupuk Subsidi Kembalikan Uang Pengganti Rp424 Juta, Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara

Redaksi
Oleh Redaksi
3 Menit Membaca

Paber News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kabupaten Rokan Hulu.

Pengembalian uang pengganti tersebut dilakukan oleh terpidana Fitria Ningsih sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4656 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pelaksanaan putusan tersebut, terpidana telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp424.319.551 (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). Seluruh dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengembalian uang pengganti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pertanggungjawaban hukum terpidana atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus pelaksanaan tanggung jawab hukum terpidana sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, kepada Paber News.com, pada 16 Juli 2026.

demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, dalam mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu turut mengimbau seluruh pihak, khususnya para pengelola dan penyalur pupuk bersubsidi, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan taat hukum.

Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Penulis: Riski
Editor: Paber

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *