Pemilik L300 Apresiasi Polres Rokan Hulu, Mobil Curian Berhasil Dikembalikan Tanpa Dipungut Biaya

Redaksi
Oleh Redaksi
4 Menit Membaca

Pabernews – Keberhasilan Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengembalikan barang bukti kepada para korban menuai apresiasi dari masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Eja Binato, pemilik mobil Mitsubishi L300 yang sebelumnya menjadi korban pencurian.

Dengan penuh rasa syukur, Eja mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Rokan Hulu yang telah bekerja cepat hingga berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan miliknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan mobil saya,” ujar Eja kepada wartawan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Eja juga mengungkapkan bahwa selama proses pengembalian barang bukti, pihak kepolisian tidak pernah meminta ataupun memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Semua gratis, tidak ada biaya yang diminta polisi. Saya benar-benar mengucapkan terima kasih,” katanya.

Pengakuan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor

Sebelumnya, Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Lobi Polres Rokan Hulu pada Selasa (4/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan PS alias Tompul (26), warga Padang Sidempuan, sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob bersama Tim Raga Satreskrim pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, saat hendak melarikan diri menuju Pekanbaru menggunakan kendaraan travel.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik Sherina (19) di kawasan Indomaret Pematang Baih, Kecamatan Rambah, pada 4 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial ID yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan sedikitnya tujuh aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu, di antaranya Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sasaran pelaku mayoritas merupakan sepeda motor jenis matic, seperti Honda Beat, Scoopy, Vario, Yamaha N-Max, hingga Kawasaki KLX.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Rokan Hulu turut menyerahkan enam unit kendaraan hasil temuan kepada para korban, terdiri dari beberapa unit sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi L300 milik Eja Binato.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Rokan Hulu yang berhasil mengungkap perkara dan mengembalikan barang bukti kepada para korban secara cepat, tepat, dan tanpa dipungut biaya.

Penulis: Paber Siahaan

BAGIKAN BERITA INI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *